Kembali menorehkan karya. Menjadi bagian dari masyarakat, menciptakan karya nyata.
Apa itu bimbingan kemandirian?
Bimbingan kemandirian merupakan pendampingan bagi Klien Pemasyarakatan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan sebagai bekal menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Apa yang dilakukan Bapas?
Bapas mendukung kemandirian Klien melalui:
• Pengembangan keterampilan sesuai potensi dan kebutuhan Klien.
• Pelatihan dan pembekalan yang mendukung kemampuan kerja maupun usaha.
• Fasilitasi dan pendampingan dalam mengembangkan potensi Klien.
• Membuka akses dan kesempatan agar Klien dapat mengembangkan kegiatan produktif.
CONTOH NYATA
Salah satunya melalui Magelang Fair 2026. Bapas Kelas II Magelang melibatkan Klien Pemasyarakatan untuk memasarkan produk UMKM yang dikembangkan, salah satunya Gula Jahe dan Gula Jahe Serai karya Rizqi Hidayat.
Kesempatan ini menjadi ruang bagi Klien untuk memperkenalkan produk, memperluas pemasaran, dan mengembangkan usaha secara mandiri.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kemandirian bukan hanya tentang memiliki keterampilan, tetapi juga tentang mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan dan menerapkannya di tengah masyarakat.
Kembali ke masyarakat.
Kembali menorehkan karya.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#GuardAndGuide
#Pemasyarakatan
#PemasyarakatanJateng
#BapasMagelang
