Penanganan Aduan Rokok Ilegal Berujung Terungkapnya Dugaan Pemerasan di Cinangka
SERANG – Polsek Cinangka, Polres Cilegon, menegaskan bahwa penanganan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain menindaklanjuti laporan tersebut, polisi juga menemukan adanya dugaan pemerasan yang kini tengah didalami.
Kapolsek Cinangka, AKP Romizal, SH, MH, membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan seorang pria berinisial AS bersama tiga rekannya berinisial GJ, AR, dan AL pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Menurut Romizal, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah warung di wilayah Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Cinangka langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan verifikasi lapangan selama dua hari, yakni pada 20 hingga 21 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menelusuri jalur distribusi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Selain itu, Polsek Cinangka juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, mengingat penanganan pelanggaran di bidang cukai menjadi kewenangan instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan puluhan bungkus rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai dan meminta keterangan dari pemilik serta penjaga warung.
Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan informasi lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan. Penjaga warung mengaku pernah menerima ancaman dari seorang oknum berinisial AK yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan aktivitas penjualan rokok di warung tersebut.
Keterangan penjaga warung menyebutkan bahwa ia telah dua kali mengirimkan uang kepada oknum tersebut melalui aplikasi pembayaran digital. Polisi saat ini masih mendalami kebenaran informasi tersebut beserta bukti-bukti yang ada.
Kapolsek Cinangka AKP Romizal menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
“Kami bergerak sesuai regulasi. Karena persoalan pita cukai merupakan kewenangan Bea Cukai, maka koordinasi harus dilakukan agar proses pembuktian dan penanganan hukumnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Romizal.
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) di ruang KBO Satreskrim Polres Cilegon. Hasilnya, dokumen serta barang bukti berupa puluhan bungkus rokok yang diduga tanpa pita cukai diserahkan kepada KPPBC TMP Merak untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Polsek Cinangka juga berencana menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Sementara itu, terkait dugaan pemerasan yang mencuat dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang terlibat.
