Lapas Karawang Ikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Tahun 2026

Karawang — Kepala Lapas Kelas IIA Karawang bersama pejabat struktural mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 secara virtual pada 21 sampai 23 September 2026. Kegiatan berlangsung dari Ruang Rapat Kepala Lapas Kelas IIA Karawang sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan tugas, evaluasi program, serta penyusunan langkah tindak lanjut bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.05.02-53 tanggal 17 September 2026 tentang Undangan Peserta Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Pada hari pertama, rangkaian dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, persembahan tari, pemutaran video, laporan kegiatan oleh Ketua Panitia Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, serta sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pembukaan rapat secara resmi.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa keberhasilan organisasi dapat dilihat dari manfaat nyata pelayanan yang dirasakan masyarakat. Rapat koordinasi diarahkan untuk mempertegas penyelesaian target Tahun Anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program Tahun Anggaran 2027.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi perbaikan tata kelola pelayanan publik, pelaksanaan program aksi dan Star Pro Aksi, penguatan peran Kantor Wilayah, integritas dan pengawasan, keamanan dan ketertiban, pemenuhan hak warga binaan, reintegrasi sosial, serta tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara yang akuntabel.

Rangkaian hari pertama juga dilanjutkan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Teknis, peluncuran Star Pro Aksi, pembekalan dari jajaran Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, BPSDM, dan Inspektorat Wilayah, serta pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan kemudian diisi paparan 33 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan tugas, capaian, permasalahan, dan tindak lanjut di masing-masing wilayah.

Pada hari kedua, peserta mengikuti sidang kelompok untuk membahas substansi program dan permasalahan bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembahasan dilanjutkan dengan finalisasi dan konsolidasi hasil kesepakatan sebagai bahan rumusan hasil rapat koordinasi.

Hari ketiga diisi penutupan, pengesahan rumusan hasil rapat koordinasi, serta penandatanganan komitmen bersama rencana tindak lanjut bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri kembali menegaskan pentingnya pelayanan yang lebih cepat, penyelesaian permasalahan, dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Khusus bidang Pemasyarakatan, rapat juga membahas penguatan tata kelola, pemberian waktu asimilasi, pelaksanaan hak integrasi PB, CB, dan CMB, pengendalian Sistem Database Pemasyarakatan, serta kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP. Lapas Karawang selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat melalui langkah kerja yang konkret, terukur, terdokumentasi, dan sesuai tugas serta fungsi.

Tindak lanjut tersebut mencakup percepatan tata kelola pelayanan publik, penguatan integritas dan pengawasan, keamanan dan ketertiban, pemenuhan hak warga binaan, serta optimalisasi reintegrasi sosial sesuai hasil evaluasi pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.