Kepala Bapas Magelang Menegaskan Tri Dharma sebagai Kompas Moral: Mewujudkan Pemasyarakatan Pancasilais

Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan bukan sekadar rangkaian kalimat seremonial, melainkan tiga sumpah yang menjadi landasan setiap petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. Poin pertama menegaskan identitas petugas pemasyarakatan sebagai Abdi Hukum, Pembina Narapidana, dan Pengayom Masyarakat, tiga peran yang harus dijalankan secara bersamaan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam melaksanakan tugas adalah hal yang harus ditanamkan oleh petugas pemasyarakatan. Sikap ini menjadi landasan moral agar setiap keputusan yang diambil, baik dalam hal pengawasan, pembinaan, maupun pembimbingan, senantiasa proporsional dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan. Komitmen tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan tugas semata, melainkan juga menjadi suri teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, demi terwujudnya tujuan Sistem Pemasyarakatan yang berlandaskan Pancasila.

“Tri Dharma ini menegaskan tiga peran utama kami, yaitu menjaga keadilan hukum, melakukan pembimbingan dalam rangka reintegrasi sosial, serta melindungi keamanan masyarakat. Prinsip ini menjadi landasan moral agar setiap tindakan kami senantiasa proporsional, tidak diskriminatif, dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, seluruh jajaran dituntut untuk memberikan teladan yang baik, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, demi tercapainya tujuan Sistem Pemasyarakatan.” ujar Ari Rahmanto, Selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang.