Bapas Kelas II Magelang Cabut Hak Pembebasan Bersyarat Klien Terkait Pelanggaran Berulang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Jumat (21/8/2026), resmi melaksanakan pencabutan hak Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap klien berinisial K bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo. Pencabutan ini dilakukan setelah klien K terbukti kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang merupakan pengulangan tindak pidana serupa untuk ketiga kalinya.

Selain kembali melanggar hukum, klien K juga tercatat tidak pernah memenuhi kewajiban wajib lapor kepada Bapas Kelas II Magelang selama masa PB berjalan, sehingga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pencabutan ini didampingi langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Agung Beny Saputro.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penegakan disiplin bagi klien pemasyarakatan, sekaligus penegasan bahwa hak Pembebasan Bersyarat merupakan privilese yang harus disertai tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.