Bapas Magelang Dampingi Pelaksanaan Diversi Tingkat Pengadilan di PN Mungkid
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, telah dilaksanakan kegiatan Diversi Tingkat Pengadilan di Pengadilan Negeri Mungkid dengan melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, korban, orang tua, perangkat desa, penasihat hukum, serta Bapas Magelang.
Kegiatan diversi dalam perkara yang melibatkan RA sebagai anak yang berhadapan dengan korban tersebut berkaitan dengan Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C jo. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melalui proses diversi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip keadilan restoratif. Hasil kesepakatan diversi menetapkan bahwa anak dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pengasuhan, pembinaan, dan pengawasan secara optimal.
Orang tua menyatakan kesanggupan untuk mendidik dan membimbing anak dengan lebih baik serta meningkatkan pengawasan agar anak dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mewujudkan penyelesaian perkara anak yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan masa depan anak.
