Perkuat Penegakan Hukum, Bapas Magelang Hadiri Rakor Sinergi Persidangan Elektronik di PN Kota Magelang

Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang yang diwakili oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Sinergi Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang. Pertemuan strategis lintas instansi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Kota Magelang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Magelang, perwakilan Kejaksaan Negeri Magelang, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH) se-wilayah Magelang.

Fokus utama rakor ini adalah mematangkan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik. Regulasi ini menjadi pedoman krusial dalam mengakomodasi ketentuan hukum acara tingkat pertama dan banding yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain membahas teknis persidangan elektronik, forum tersebut juga diisi dengan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Melalui kolaborasi erat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar-instansi penegak hukum guna mendongkrak efektivitas persidangan jarak jauh. Langkah sinergis ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan sistem peradilan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.