Pemeliharaan Senjata Api di Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama Ditintelkam Polda Banten
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Menjalani kegiatan penyelidikan dan pengecekan senjata api non-organik TNI/Polri yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Banten. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan senjata api yang diperuntukkan bagi instansi pemasyarakatan di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kepemilikan senjata api, kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, masa berlaku izin, serta mekanisme penyimpanan dan pengamanannya. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh senjata api yang digunakan oleh petugas pemasyarakatan berada dalam kondisi baik dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan, kehilangan, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengelolaan senjata api yang tertib dan akuntabel dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, Ditintelkam Polda Banten berharap sinergi antara kepolisian dan jajaran pemasyarakatan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, penggunaan senjata api non-organik di lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon diharapkan tetap sesuai prosedur serta mampu menunjang pelaksanaan tugas pengamanan secara profesional dan bertanggung jawab.
