Dukung Se Dirjenpas, Bapas Magelang Tegaskan Seluruh Layanan Publik Gratis Dan Bebas Gratifikasi

MAGELANG, Minggu (07/06/2026) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Menyikapi arahan pusat, Bapas Magelang kini gencar melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor PAS-PK.09.01-1017 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa roda pelayanan di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan murni tanpa noda praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sesuai dengan amanat Surat Edaran tersebut, Kepala Bapas Kelas II Magelang menegaskan bahwa seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh pihaknya wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat maupun Klien Pemasyarakatan harus bersandar pada empat pilar utama, yaitu Profesionalitas: Petugas bekerja secara kompeten dan taat kode etik.

Akuntabilitas: Setiap proses pelayanan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi: Kejelasan informasi mengenai prosedur, syarat, dan pemenuhan hak hakiki klien. Pelayanan Prima: Memberikan kepuasan optimal kepada masyarakat dengan responsif dan humanis. Seluruh kegiatan pemasyarakatan dan pelayanan publik di Bapas Kelas II Magelang tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun (100% Gratis).

Menindaklanjuti instruksi wajib dalam SE Dirjenpas tersebut, Kepala Bapas Magelang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bergerak aktif melakukan sosialisasi secara masif demi membangun pemahaman yang sama di lingkungan kerja dan publik. Sosialisasi ini difokuskan kepada tiga elemen penting: Petugas Pemasyarakatan:

Memperkuat benteng integritas internal agar tidak menerima, meminta, atau tergiur oleh pemberian dalam bentuk apa pun terkait jabatan. Warga Binaan/Klien Pemasyarakatan: Memberikan edukasi mengenai hak-hak mereka yang sepenuhnya gratis, mulai dari proses penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, hingga pengawasan. Masyarakat Luas: Mengajak publik ikut mengawasi jalannya pelayanan publik dan berani menolak jika ada oknum yang mencoba melakukan pungutan.

Melalui momentum ini, Bapas Kelas II Magelang mengimbau kepada seluruh pengguna layanan untuk tidak memberikan tips, hadiah, uang terima kasih, atau fasilitas lainnya kepada petugas serta bersedia menandatangani surat pernyataan tidak dipungut biaya dalam layanan yang diberikan petugas. Dengan transparansi penuh dan partisipasi aktif dari masyarakat, Bapas Magelang optimis dapat mempertahankan predikat WBK dan WBBM.