Diversi Belum Capai Kesepakatan, PK Bapas Terus Dampingi ABH di PN Temanggung

Temanggung, 2 Juni 2026 — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan, Dewi Sukmaningsih, melaksanakan pendampingan dalam proses diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RPS (16) di Pengadilan Negeri Temanggung. Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Diversi dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 114 serta Pasal 609 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), terkait kepemilikan tembakau sintetis.

Pelaksanaan diversi dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Pembimbing Kemasyarakatan, Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Dusun. Seluruh peserta mengikuti musyawarah dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan hak-haknya. Kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam proses musyawarah, para pihak telah membahas sejumlah alternatif penyelesaian yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan anak. Namun, hingga berakhirnya kegiatan, belum tercapai kesepakatan. Hal ini disebabkan masih adanya pertimbangan terkait penentuan tempat pelaksanaan diversi yang dinilai paling tepat dan memberikan manfaat optimal bagi pembinaan anak.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan proses diversi pada 8 Juni 2026. Diharapkan pada pertemuan berikutnya dapat tercapai kesepakatan terbaik demi masa depan anak. Melalui pendampingan intensif oleh Pembimbing Kemasyarakatan, diharapkan hak-hak anak tetap terlindungi serta proses hukum berjalan secara humanis dan berkeadilan.