Lapas Cilegon Serahkan Remisi Khusus Wasiak 2026 Kepada Warga Binaan

KORANDETAK.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di lingkungan Lapas Cilegon dan dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon beserta jajaran. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 7 orang narapidana mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Cilegon dan secara nasional, sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. “Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” .

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon menyampaikan bahwa remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Dengan adanya pengurangan masa pidana tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi bagian dari peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Cilegon.(Red).