Waisak Jadi Momentum Perubahan, Dua Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2026 kepada dua orang narapidana beragama Buddha pada Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Karawang tersebut merupakan bagian dari pemberian Remisi Khusus Waisak kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-961.PK.05.03 tanggal 31 Mei 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Narapidana. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus oleh Kasubsi Registrasi yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan kepada narapidana penerima remisi oleh Plh. Kepala Seksi Binadik.

Kegiatan dihadiri oleh Plh. Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, jajaran staf registrasi serta dua orang narapidana penerima remisi. Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Adapun dua narapidana yang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 di Lapas Karawang yakni Martin Hermana dan Laksamana Hadi Purnomo. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Waisak tidak hanya menjadi bagian dari proses pembinaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Secara nasional, pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana dan anak binaan lebih dari Rp. 842 juta. Seluruh rangkaian pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 di Lapas Karawang berlangsung aman, tertib, dan lancar.