Kapolda Banten Instruksikan Penindakan Tegas Kendaraan ODOL dan Pelanggar Jam Operasional

KORANDETAK.COM-Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) strategis mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Selasa (12/05) ini bertujuan untuk memperkuat ketertiban dan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, jajaran Kapolres, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten. Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas kendala lapangan terkait operasional angkutan tambang yang sering melanggar aturan.

Dalam arahannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan kepada seluruh jajaran lalu lintas untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten. “Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan,” tegas Hengki.

Lebih lanjut, Kapolda menginstruksikan personel Sabhara untuk mem-back up personel lalu lintas saat penertiban guna mengantisipasi gangguan keamanan atau perlawanan di lapangan. Ia juga mengimbau para pengusaha galian C untuk turut bertanggung jawab.

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang agar ikut menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi atur juga jadwal kendaraan angkut agar patuh aturan,” tambahnya.

Tindakan tegas tidak hanya menyasar jam operasional, namun juga kendaraan yang tidak layak jalan, mati izin KIR, tidak menggunakan pelat nomor, hingga modifikasi Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Arief Kurniawan, menambahkan bahwa kendaraan ODOL merupakan pemicu utama kerusakan jalan dan risiko kecelakaan fatal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pihak OPD Provinsi Banten dalam kesempatan yang sama menyatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait penyediaan kantong parkir bagi kendaraan angkutan guna menghindari parkir sembarangan yang memicu kemacetan.

Seluruh instansi yang hadir sepakat untuk memperkuat sinergi melalui pendataan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, hingga peningkatan patroli terpadu demi menjamin kenyamanan masyarakat di wilayah Banten.(Red).