Menguatkan Benteng Integritas, Bapas Magelang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Magelang (08/05) – Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai tindak lanjut Instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata Bapas Magelang dalam memperkuat pengawasan serta menjaga integritas jajaran pemasyarakatan agar tetap profesional, bersih, dan berwibawa.
Pelaksanaan apel dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Program Aksi pemberantasan narkoba dan penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan, serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diajak memperkuat pengawasan dan menolak segala bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, maupun praktik penipuan.
Dalam amanatnya, Kepala Bapas Magelang menyampaikan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Beliau juga mengingatkan bahwa Allah SWT senantiasa menjaga aib hamba-Nya, sehingga seluruh pegawai diharapkan mampu menjaga amanah, menjunjung tinggi etika, dan terus memperkuat komitmen bersama demi mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan dipercaya masyarakat.
