Pendampingan Tahap II Anak di Kejari Mungkid Berjalan Lancar, Bapas Magelang Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Magelang, 28 April 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan kegiatan pendampingan Tahap II terhadap anak berinisial VOP bin IM di Kejaksaan Negeri Mungkid. Kegiatan ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Ngatourahman sebagai bentuk pelaksanaan tugas pembimbingan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, anak didampingi langsung oleh orang tua serta Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh penyidik dari Polresta Magelang dan pihak terkait lainnya. Anak diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 subsider Pasal 436 ayat (2). Selama proses pendampingan, anak menunjukkan sikap kooperatif dan berterus terang atas perbuatannya, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Hasil dari pelimpahan berkas perkara tersebut, pihak Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap anak. Meski demikian, proses pendampingan berjalan tanpa kendala, mencerminkan sinergi yang baik antar aparat penegak hukum. Bapas Magelang melalui jajaran terkait akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan pelaporan kepada Kantor Wilayah serta penyusunan laporan pendampingan sebagai bagian dari administrasi dan tanggung jawab pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan.
