Penguatan Pengawasan Berbasis Teknologi: Bapas Magelang Siap Wujudkan Pemasyarakatan Modern dan Berkeadilan
Magelang (02/04)–Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mengikuti kegiatan Penguatan Bapas dalam Implementasi KUHP melalui sosialisasi pedoman pengawasan pembimbingan kemasyarakatan dan pelaksanaan pengawasan klien berbasis teknologi informasi. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Materi dibuka oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Bapak Ceno Herusetiokartiko.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait pedoman pengawasan pembimbingan kemasyarakatan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam sosialisasi dibahas prinsip perlindungan hak asasi manusia, reintegrasi sosial, serta perlindungan masyarakat sebagai landasan utama pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, disampaikan pula ruang lingkup dan asas pengawasan berdasarkan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, dengan objek pengawasan mencakup program pendampingan sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi. Pengawasan juga meliputi pembimbingan kepribadian dan kemandirian klien, termasuk klien anak serta klien yang menjalani pidana kerja sosial.
Melalui kegiatan ini, Bapas diharapkan mampu mengimplementasikan berbagai jenis pengawasan baik berkala, insidentil, berbasis risiko, maupun terpadu yang didukung teknologi informasi. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.
