Kemenkum Malut Optimalkan Pemanfaatan KI Dongkrak Ekonomi dan Daya Saing Lokal
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin dan jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan secara daring, Rabu (25/2).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan arah kebijakan DJKI Tahun 2025–2029 yang menitikberatkan pada tiga fokus utama, yakni penegakan hukum KI yang profesional, optimalisasi pemanfaatan KI untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing nasional, serta reformasi birokrasi dan penguatan manajemen organisasi Ditjen KI.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan pada pencegahan dan penindakan pelanggaran KI, peningkatan kualitas layanan perlindungan dan pemanfaatan KI berbasis digital, penguatan kerja sama strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, serta peningkatan kualitas tata kelola internal guna mewujudkan sistem Kekayaan Intelektual yang modern, efektif, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, dipaparkan bahwa sasaran program DJKI mencakup peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan perlindungan dan pemanfaatan KI, terwujudnya penegakan hukum KI yang profesional, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KI, serta penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dalam konteks peran Kantor Wilayah, ditekankan pentingnya optimalisasi layanan di daerah, termasuk penanganan dan penyelesaian sengketa KI secara nonlitigasi, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta pengukuran maturitas pengelolaan KI di wilayah.
“Termasuk pentingnya optimalisasi pelaksanaan perjanjian kinerja program KI di Kantor Wilayah melalui kegiatan edukasi dan diseminasi, pendampingan permohonan KI, promosi layanan KI, survei kepuasan masyarakat, serta pencegahan dan penanganan pelanggaran KI sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan DJKI periode 2025–2029 dan komitmen Kanwil untuk menyelaraskan pelaksanaan program di daerah.
“Kanwil Kemenkum Malut siap mendukung dan mengimplementasikan arah kebijakan strategis DJKI dengan memperkuat layanan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Maluku Utara. Sinergi internal dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pelaku usaha akan terus kami dorong agar KI benar-benar menjadi instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Argap.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan layanan KI agar selaras dengan kebijakan DJKI, sekaligus memperkuat koordinasi internal dan eksternal guna meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat secara berkelanjutan.
