Lapas Purwokerto Ikuti Diskusi Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Secara Virtual

Purwokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Diskusi Implementasi Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui video teleconference Zoom, Jumat (20/02). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai upaya menyamakan pemahaman terhadap regulasi hukum pidana terbaru.

Bertempat di Ruang Kalapas, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, bersama Kepala Seksi Binadik dan jajaran. Diskusi nasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan selama tiga hari, di mana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mendapat jadwal pelaksanaan pada hari Jumat bersama 15 Kantor Wilayah lainnya.

Pelaksanaan diskusi bertujuan untuk melakukan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan tahanan di lingkungan Pemasyarakatan seiring dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. Rangkaian kegiatan diawali dengan pengantar dari Kepala Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Anak, Febie Dwi Hartanto, dilanjutkan pengarahan dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta sesi diskusi interaktif yang membahas implementasi regulasi baru khususnya pada bidang pelayanan tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesiapan jajaran Pemasyarakatan menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional. Ia berharap melalui pemahaman yang selaras, seluruh petugas mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga pelaksanaan tugas Pemasyarakatan semakin optimal dan berkualitas.

(Humas Lapas Purwokerto)