Turun ke Desa, Kemenkum Malut Dorong UMKM Majukan Bisnisnya melalui KI dan Perseroan Perorangan
Tobelo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan kekayaan intelektual (KI) dan perseroan perorangan sebagai wadah mendorong kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan kunjungan ke tiga desa di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yakni Desa Pitu, Desa Wari Ino, dan Desa Popilo, dipimpin langsung Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan Kadiv Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kamis (5/2/2026).
Kakanwil Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS tersebut menyampaikan sosialisasi mengenai layanan pendaftaran merek kolektif pada koperasi desa merah putih, serta pentingnya pendirian badan usaha Perseroan Perorangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Argap, pendaftaran merek dipandang penting untuk melindungi identitas dan produk UMKM agar memiliki kepastian hukum serta nilai tambah di pasar, sementara Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam membangun badan usaha yang legal, sederhana, dan terjangkau.
“Melalui kedua layanan tersebut, UMKM desa diharapkan dapat naik kelas, lebih berdaya saing, dan terlindungi secara hukum,” ungkap Argap.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa layanan Kekayaan Intelektual dan pendirian Perseroan Perorangan merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan UMKM di desa.
“Melalui pendaftaran merek dan pembentukan Perseroan Perorangan, pelaku UMKM memiliki kepastian hukum atas usahanya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses permodalan, serta mendorong UMKM masyarakat untuk naik kelas,” ujar Situngkir.
Usai kegiatan sosialisasi, Kakanwil menyempatkan diri untuk berbincang santai bersama masyarakat, mendengarkan langsung berbagai keluhan, aspirasi, serta curahan hati warga terkait persoalan hukum dan kebutuhan layanan di desa. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Malut juga menerima banyak masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan ke depan.
Melalui kegiatan koordinasi dan monitoring ini, Kemenkum Maluku Utara berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dapat semakin optimal, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana memperoleh keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Halmahera Utara.
