Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

DPO yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penangkapan pemuda berusia 39 Tahun itu berlangsung lancar karena Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif saat diamankan.

“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.

Diketahui GRP asal AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan secara patut oleh  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai pada 13 Januari 2025. Tak hanya mangkir, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.

Pemanggilan GRP alias AGL oleh penyidik terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.

Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yang meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung, lanjut Kapuspenum, juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.