Perkuat Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Gelar Forum Koordinasi Pusat dan Daerah

Ternate – Upaya memperkuat kualitas harmonisasi peraturan perundang-undangan antara pemerintah pusat dan daerah terus didorong Kementerian Hukum (Kemenkum). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah” yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jum’at (30/1).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan ini secara daring dengan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran Kanwil Kemenkum Malut. Forum ini diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga, kantor wilayah Kemenkum, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Dalam laporannya, Unan menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan supervisi harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Forum ini kami selenggarakan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Unan.

Forum kemudian dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum RI, Dr. Dhahana Putra. Dalam keynote speech-nya, Dhahana menekankan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum dan kualitas regulasi.

“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi kunci untuk mencegah disharmonisasi dan konflik norma yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum. Karena itu, koordinasi dan supervisi antara pusat dan daerah harus terus diperkuat,” tegas Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengingatkan pemerintah daerah agar cermat dalam merumuskan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda), khususnya pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pengaturan sanksi pidana dalam Perda tidak boleh melampaui kewenangan, harus sejalan dengan asas legalitas, dan selaras dengan kebijakan hukum pidana nasional. Ini penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Pemahaman mengenai sinkronisasi dan harmonisasi regulasi semakin diperdalam melalui paparan Dosen Ilmu Perundangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi memiliki peran krusial dalam menjaga konsistensi sistem hukum nasional.

“Harmonisasi berfokus pada keselarasan substansi peraturan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang lebih tinggi, sementara sinkronisasi memastikan implementasi regulasi berjalan konsisten dan efektif di lapangan,” jelas Aan Eko. Ia juga menyoroti praktik pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada yang kini menjadi kewenangan Kanwil Kemenkum, sekaligus mengingatkan tantangan perbedaan penafsiran yang kerap muncul.

“Perbedaan penafsiran antara DPRD dan Kanwil harus dikelola dengan komunikasi yang baik, agar hasil harmonisasi tidak diabaikan dan tetap memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menanggapi substansi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa forum ini memberikan penguatan yang sangat penting bagi daerah, khususnya dalam memastikan kualitas Ranperda dan Ranperkada.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menyambut baik pelaksanaan forum ini dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam mendukung harmonisasi regulasi di daerah.
“Forum ini memberikan penguatan pemahaman bagi daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas. Kami di Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, dan supervisi dengan pemerintah daerah agar setiap produk hukum daerah selaras dengan kebijakan hukum nasional,” tegas BAS.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkualitas, selaras, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.