Berikan Kepastian Hak Klien, Bapas Magelang Gelar Sidang TPP Terkait Program Reintegrasi Sosial

Magelang, 29 Januari 2026 – Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 29 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian pemenuhan hak Klien Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas usulan program reintegrasi sosial bagi klien yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Program yang dibahas meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan. Pelaksanaan sidang ini menjadi wujud akuntabilitas Bapas dalam mendukung reintegrasi klien ke masyarakat.

Sidang TPP dilaksanakan di Aula Utama Bapas Kelas II Magelang dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP, Harum Erlangga. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berperan aktif dalam proses pembinaan klien. Kehadiran seluruh unsur tersebut memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif dan profesional. Sidang berlangsung dengan tertib serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Agenda utama sidang adalah pembahasan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh PK. Tim melakukan evaluasi mendalam terhadap perubahan perilaku klien, kesiapan mental, serta dukungan keluarga dan lingkungan sosial. Penilaian juga mempertimbangkan kedisiplinan klien selama mengikuti program pembimbingan. Selain itu, hasil asesmen risiko dianalisis untuk menjamin keamanan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Selain itu, Sidang TPP juga menelaah rekomendasi Litmas Diversi dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. PK memaparkan kondisi psikososial anak serta hasil upaya mediasi antara pihak korban dan pelaku. Dari empat klien yang disidangkan, sebagian besar usulan disetujui dengan catatan pengawasan lanjutan. Selanjutnya, hasil sidang dituangkan dalam berita acara untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai dasar penerbitan keputusan reintegrasi sosial.