Keterbukaan Informasi Publik Jadi Pilar Reformasi Birokrasi

Jakarta – Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum, terlebih dalam implementasi reformasi birokrasi. Sebab, publik butuh informasi yang jujur dan terbuka yang disajikan melalui website, media sosial dan media online. Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun menyampaikan hal itu saat menerima koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).

“Keterbukaan informasi publik perlu terus dilakukan. Hal ini sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada publik,” ungkap Ronald di ruang kerjanya pada pekan sebelumnya, Selasa (23/12).

Kemenkum berhasil menerima predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar oleh dari Komisi Informasi Pusat selama empat tahun berturut-turut.

“Predikat ini merupakan hasil kerja keras kita semua. Ini menjadi modal Kemenkum untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat,” lanjut Ronald sembari mengapresiasi publikasi Kanwil Kemenkum Malut melalui berbagai kanal di antaranya media sosial.

Perencana Madya Kemenkum Malut, Irwan Kadir pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir terus mendorong jajarannya memperkuat glorifikasi melalui publikasi pada media sosial, website, serta menjalin kerja sama dengan media online guna mendorong publikasi kaitan dengan pelayanan masyarakat.

Berbagai pelayanan Kemenkum Malut seperti bantuan hukum gratis bagi masyarakat tak mampu, kekayaan intelektual, perseroan perorangan bagi pelaku usaha, apostille, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan banyak lainnya penting untuk diketahui masyarakat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir secara terpisah dalam keterangannya menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bagian dari komitmen reformasi birokrasi, dan sangat urgen di wilayah Maluku Utara dengan karakteristik kepulauan. Masyarakat yang tersebar pada 10 kabupaten/kota yang berpulau-pulau, lanjut Argap, perlu mendapatkan informasi layanan khususnya berbasis teknologi informasi tanpa perlu datang ke Kanwil Kemenkum Malut.

“Malut memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Untuk itu, keterbukaan informasi melalui berbagai kanal sehingga masyarakat di pulua-pulau dapat dengan mudah mengakses seluruh layanan Kanwil Kemenkum Malut tanpa perlu datang ke kantor,” pungkas Argap.