7 Ranperda Peta Batas Desa Halteng Diharmonisasi Kemenkum Malut

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus berkomitmen mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan tuntasnya rapat harmonisasi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait batas desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi harmonisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan arah kebijakan dan program strategis nasional guna mendukung kesatuan sistem hukum nasional.

Argap menilai bahwa harmonisasi Ranperda Peta Batas Desa untuk memberikan kepastian hukum tentang batas desa sehingga warga dapat mengetahui dengan pasti, menghindari konflik sengketa lahan, dan memberikan kepastian hukum.

“Harmonisasi adalah tahapan vital agar peraturan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (22/12).

Adapun 7 Ranperda yang berhasil diharmonisasi meliputi: Ranperda tentang Peta Batas Desa Gemaf, Kecamatan (Weda Utara), Ranperda tentang Peta Batas Desa Sagea, Kecamatan (Weda Utara), Ranperda tentang Peta Batas Desa Lililef Sawai, Kecamatan (Weda Tengah), Ranperda tentang Peta Batas Desa Lililef Waibulan, Kecamatan (Weda Tengah), Ranperda tentang Peta Batas Desa Sawai Itepo, Kecamatan (Weda Tengah), Ranperda tentang Peta Batas Desa Sibenpope, Kecamatan (Patani Barat), dan Ranperda tentang Peta Batas Desa Dotte, Kecamatan (Weda Timur).

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eki Indra Wijaya dalam kesempatan tersebut menerangkan abhwa bahwa proses ini merupakan implementasi dari UU Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan regulasi daerah selaras secara yuridis dan teknis dengan aturan yang lebih tinggi.

“Melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH), kami memastikan muatan materi ketujuh Ranperda tersebut telah mantap dan bulat secara konsepsi, baik secara teknis pemetaan maupun yuridis,” terangnya.

Kemudian, Pemkab Halteng melalui Kabag Hukum Setda, Husen Umagapi menyatakan bahwa bantuan teknis Kanwil Kemenkum Malut sangat membantu percepatan pembentukan regulasi daerah.

“Kami berterima kasih atas dukungan teknis dari Tim TKH Kemenkum Maluku Utara. Besar harapan kami ketujuh Ranperda ini dapat segera diproses untuk percepatan pembentukan regulasi daerah, sehingga batas desa di Halteng memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” harapnya.

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halteng, Siti Hawa Husen selaku pihak pemrakarsa, menyampaikan setiap masukan teknis dan substantif dari TKH Kemenkum Malut dalam membedah aspek teknis pemetaan dan yuridis aturan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Kita berharap agar harmonisasi yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bukti legal bahwa ketujuh ranperda batas desa tersebut siap memasuki tahapan proses berikutnya menuju pengundangan, berjalan lancar,” pungkasnya.