Kemenkum Malut Matangkan Program Layanan AHU 2026
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti kegiatan koordinasi unit pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait perencanaan program dan anggaran tahun anggaran 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muhd. Kasim Umasagadji, didampingi pejabat fungsional dan pelaksana Kanwil Kemenkum Maluku Utara yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 kanwil kemenkum malut pada senin (22/12/2025).
Kegiatan koordinasi ini menghadirkan Ketua Tim P2L Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Surya Narendra selaku Auditor Muda, yang mengawali kegiatan dengan menyampaikan arahan terkait penyusunan perencanaan program dan anggaran Tahun Anggaran 2026. Dalam arahannya, disampaikan bahwa Kantor Wilayah diminta melakukan sinkronisasi rencana program dan kegiatan dengan arah kebijakan, prioritas nasional, serta program strategis Kementerian Hukum yang telah ditetapkan oleh Unit Pusat.
“Penyusunan anggaran harus memperhatikan prinsip money follows program dan berbasis kinerja, dengan indikator output dan outcome yang terukur, realistis, serta selaras dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah,” ungkapnya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya juga perlu dilakukan sebagai dasar perbaikan perencanaan, dengan menghindari duplikasi kegiatan serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia. Selain itu, Kantor Wilayah diharapkan meningkatkan koordinasi aktif dengan Unit Pusat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran guna mengantisipasi kendala teknis maupun substantif sejak dini.
Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya penyelarasan kebutuhan layanan AHU di wilayah dengan kebijakan Unit Pusat, serta penguatan koordinasi dan pendampingan teknis guna memastikan usulan anggaran tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Pada kesempatan tersebut, penyusun anggaran bidang AHU Kanwil Kemenkum Malut, Irfani Agusdianti Sudirman, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk tahun 2026 pada prinsipnya masih sama dengan tahun 2025, dengan catatan penting bahwa anggaran helpdesk untuk tahun 2026 saat ini dalam status diblokir.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Tim P2L Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Anghisni Kasrota Rizki selaku Analis Hukum, menyampaikan bahwa meskipun anggaran helpdesk untuk tahun 2026 diblokir, kanwil tetap diminta menyesuaikan perencanaan yang ada hingga terdapat perubahan regulasi atau kebijakan lebih lanjut dari unit pusat.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memastikan perencanaan program berjalan selaras dengan kebijakan nasional, kebutuhan layanan di daerah, dan rencana aksi perjanjian kinerja tahun 2026.
“Perencanaan dan penganggaran harus disusun secara terarah, berbasis kinerja, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat. Melalui sinkronisasi yang kuat dengan Unit Pusat, kami berharap usulan program dan anggaran Kanwil dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata,” ujar Argap.
Argap menegaskan bahwa Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan akuntabilitas perencanaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Hukum Umum di wilayah Maluku Utara.
