Harmonisasi Ranperda Menandai Transformasi Tata Kelola Perangkat Daerah Taliabu

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai langkah strategis dalam mewujudkan struktur organisasi pemerintahan yang efektif, proporsional, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (27/11).

Rapat yang dilaksanakan secara hybrid dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan melalui Zoom Meetings ini dihadiri secara langsung oleh Alifudin Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, serta secara daring diikuti Siliwanus Tono Himalaya Ketua Bapemperda dan Budiman perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, yang diwakili Perancang Madya Ekky Indra Wijaya. Dalam pemaparannya, Ekky menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dengan memperhatikan aspek kewenangan pemerintah daerah, substansi norma, serta prinsip pendelegasian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa Ranperda ini memiliki peran vital dalam memastikan susunan perangkat daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus tetap sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan kebijakan nasional baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Dalam forum tersebut, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan sejumlah catatan teknis, mulai dari perbaikan konsideran, dasar hukum, sistematika penulisan, hingga penyesuaian substansi, termasuk rekomendasi penambahan bab khusus yang mengatur Pembentukan Unit Organisasi Khusus dan Fungsional. Meski demikian, Ranperda ini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan memperhatikan sejumlah penyempurnaan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, mengapresiasi proses harmonisasi yang telah dilakukan serta mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kedudukan rumah sakit dan delegasi blangko. Menanggapi hal tersebut, TKH menjelaskan bahwa Direktur Rumah Sakit tipe A dan B tidak berstatus sebagai UPTD melainkan setara dengan Kepala Dinas dan harus diatur tersendiri, serta menegaskan bahwa delegasi blangko tidak diperkenankan karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan DPRD dalam membangun kerangka regulasi yang kuat dan berkualitas demi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.

“Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan perangkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tertata, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar Ranperda ini dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sehingga mampu memperkuat efektivitas birokrasi serta pelayanan publik di Pulau Taliabu,” ujar Argap.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus mengawal dan bersinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari harmonisasi hingga pengesahan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.

Rapat ditutup dengan penegasan kesiapan Kanwil Kemenkum Malut untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam proses harmonisasi lanjutan. Ke depan, surat selesai harmonisasi akan segera diterbitkan sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan Ranperda menuju tahap legislasi berikutnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dapat menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam mewujudkan struktur organisasi pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.