7 Ranperda Halteng Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar rapat harmonisasi atas 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), bertempat di aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Senin (10/11).

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmonisasi hukum di kemudian hari. Argap juga menyoroti perlunya DPRD dan Pemda Halteng memerhatikan implementasi KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, khususnya dalam aspek pengaturan ketentuan pidana.

Lebih lanjut, Argap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan Ranperda, terutama terkait Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia mengingatkan agar penyusunannya memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam.

“Kita dorong agar Ranperda ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulfikli Bayan Hi, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan dan analisis komprehensif yang diberikan dalam proses harmonisasi. Ia berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti agar Ranperda tersebut siap dibahas di tingkat pembahasan lanjutan.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan hasil analisis terhadap tujuh Ranperda tersebut. Dari hasil kajian, lima Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan dua Ranperda dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak sesuai dengan asas kewenangan dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Adapun dua Ranperda yang tidak dapat dilanjutkan yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, karena kewenangannya berada pada pemerintah pusat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai terlalu banyak menyadur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara lima Ranperda lainnya yakni tentang Pemberdayaan UMKM, Larangan Praktik Prostitusi, Penataan Sempadan Sungai, Pengelolaan Sampah, dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dinyatakan dapat dilanjutkan setelah dilakukan penyempurnaan teknis dan substansi.

Menutup kegiatan, Kepala Divisi P3H, Zulfahmi, menyampaikan bahwa hasil harmonisasi ini akan dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan dalam waktu lima hari kerja. Ia juga meminta agar DPRD Halmahera Tengah segera melakukan penyesuaian naskah sesuai hasil harmonisasi dan mengunggah produk hukum yang telah disahkan ke JDIH agar dapat diakses publik secara transparan.

Di akhir kegiatan, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, kembali menegaskan komitmen Kanwil sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendorong agar harmonisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kualitas regulasi daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Tengah,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi P3H, Zulfahmi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin. Turut hadir Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulfikli Bayan Hi, Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kepala Bagian Hukum dan jajarannya.