Tawa Bahagia Delapan WBP Rutan Kelas IIB Serang Bebas

KORANDETAK.COM– Sebanyak delapan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program integrasi. Senin, 20 Oktober 2025.

Dari delapan warga binaan yang dibebaskan, dua orang di antaranya mendapatkan kebebasan melalui program Cuti Bersyarat (CB), sedangkan enam orang lainnya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Chila Panji menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang baik serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dua dari depalan orang yang bebas hari ini, pernah viral karena kasus yang terjadi di daerah padarincang, kabupaten serang,” ujar Kasi Pelayanan Tahanan.

Chika Panji juga menjelaskan jika ada dua orang inisial NR dan US yang pernah terlibat kasus konflik pembakaran kandang ayam di daerah padarincang bebas hari ini karena mengikuti program integrasi Cuti Bersyarat (CB).

“ 6 (enam) orang lainnya yang terjerat kasus kekerasan,penipuan dan obat-obatan terlarang bebas karna mengikuti program integrasi PB Pembebasan Bersyarat,” Kata Panji.

Lebih lanjut, pihak Rutan juga berpesan agar para warga binaan yang bebas dapat menjaga nama baik dan menjadi contoh positif di lingkungan masing-masing. Pihak Rutan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan terus melakukan pemantauan dan pembimbingan agar proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.

Salah satu warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Rutan Serang atas bimbingan selama menjalani masa pidana.

“Terima kasih kepada seluruh petugas Rutan yang sudah membina dan memberi kesempatan untuk berubah. Saya akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik di luar nanti,” ujarnya dengan haru.

Kegiatan pembebasan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Kelas IIB Serang dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial sesuai dengan prinsip pemasyarakatan — yaitu memulihkan kembali hubungan antara warga binaan, masyarakat, dan negara.(Red).