Wanita Tewas Dibunuh Selingkuhan Setelah Miras Dan Berhubungan Intim

Seorang perempuan ditemukan tewas di kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban diduga tewas karena dibunuh.
Korban berinisial MTW (25), warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Saat ditemukan, korban memakai kaus oblong biru dan celana jins. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly membenarkan penemuan mayat tersebut. “Masih menunggu hasil olah TKP. Mohon waktunya,” kata Titus, Rabu (20/8/2025)

Kamar kos sudah dipasangi garis polisi. Penghuni maupun penjaga kos enggan memberi keterangan. Awak media bahkan dilarang mengambil foto di sekitar lokasi.

Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dr Bernard Theodore Ratulangi, mengatakan jenazah tiba di rumah sakit sekitar pukul 08.50 WIB. Dari pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

“Ada luka lebam di wajah, dan bagian tubuh lain. Kalau melihat luka, tidak ada luka terbuka, seperti sayatan. Hanya luka lebam sepertinya dengan benda tumpul,” jelas Bernard.

Jenazah hingga kini masih berada di ruang jenazah RSUD Mardi Waluyo. Autopsi akan dilakukan setelah ada izin dari keluarga.

Kasus kematian MTW akhirnya terungkap. Polisi menetapkan MKS (29), warga Sanankulon, sebagai tersangka. Ia ditangkap sehari setelah kejadian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menyebut tersangka merupakan selingkuhan korban. “Meski korban ini masih memiliki suami,” kata Yudho saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku sempat pesta minuman keras lalu berhubungan intim di kos. Usai itu, keduanya bertengkar.

Pemicunya, korban kecewa karena pelaku menolak mengeluarkan sperma di dalam vagina. Pertengkaran kemudian berujung penganiayaan.

“Korban hendak keluar kos tapi ditarik oleh tersangka. Korban yang jatuh kemudian dicekik dan ditendang lehernya,” ungkap Yudho.

Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka sempat menelepon nomor darurat untuk meminta ambulans dan ikut mengantarkan ke rumah sakit. Ia juga menghubungi keluarga korban dan mengaku MTW meninggal karena terjatuh saat pesta miras.

Namun, keterangan tersangka membuat keluarga curiga. Mereka kemudian melapor ke polisi.

Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka sempat menelepon nomor darurat untuk meminta ambulans dan ikut mengantarkan ke rumah sakit. Ia juga menghubungi keluarga korban dan mengaku MTW meninggal karena terjatuh saat pesta miras.

Namun, keterangan tersangka membuat keluarga curiga. Mereka kemudian melapor ke polisi.

“Awalnya mengaku kalau korban jatuh ke lantai, dan kepalanya terbentur. Keluarga korban yang curiga kemudian melapor. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Yudho.

Polisi memeriksa tujuh saksi dan menahan tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, sprei, dan selimut.

“Kami masih dalami kepemilikan pil dobel L itu, karena tersangka mengatakan itu milik korban. Sementara tersangka akan kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.