Pacu Penggunaan Produk Permesinan Dalam Negeri, Kemenperin Dorong Industri Pengguna Manfaatkan Fasilitas Insentif TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong pengembangan industri permesinan di dalam negeri. Selama ini, industri permesinan memiliki peranan vital dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.
“Industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (22/8).
Menperin menegaskan, industri permesinan tidak hanya berfungsi sebagai pemasok alat produksi, tetapi juga sebagai penggerak utama terciptanya kemandirian industri. “Dengan ketersediaan permesinan dalam negeri, pelaku manufaktur dapat mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing,” ujarnya.
Melalui regulasi PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal, Pemerintah berupaya mendorong tumbuhnya investasi baru di dalam negeri. Salah satu insentif yang dapat diberikan adalah berupa fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi selama empat tahun sesuai kapasitas terpasang apabila perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30 persen dari total nilai mesin.
“Dari sisi pembinaan industri, esensi dari kebijakan insentif tersebut adalah untuk meningkatkan penggunaan (demand) mesin produksi dalam negeri di dalam proyek-proyek investasi yang masuk. Melalui skema ini, para pelaku industri juga didorong untuk melakukan pembelian (sourcing) mesin atau peralatan dari dalam negeri untuk mencapai nilai penggunaan mesin (TKDN) paling sedikit 30 persen agar layak memperoleh pembebasan bea masuk untuk bahan baku industri selama periode empat tahun,” ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta.
Adapun penghitungan nilai penggunaan mesin produksi dalam negeri diberikan kepada Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri dalam rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi.
“Regulasi ini menjadi pedoman untuk menetapkan mekanisme penghitungan serta menerbitkan Surat Keterangan Penggunaan Mesin Produksi Dalam Negeri,” ujar Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan. Ia optimistis, kebijakan insentif yang disiapkan oleh pemerintah pada dasarnya memiliki dampak besar bagi pemberdayaan industri permesinan di dalam negeri.
“Melalui aturan Permenperin 82/2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penggunaan produk permesinan dalam negeri dengan memberikan insentif kepada industri pengguna berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku untuk produksi,” ujarnya.
Guna mendorong pelaku industri mengoptimalkan insentif tersebut, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Insentif Penanaman Modal Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Permesinan Dalam Negeri di Bandung, Kamis (21/8).
Adapun peserta yang hadir dari berbagai pelaku dan asosiasi industri, di antaranya industri makanan dan minuman, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri karet, barang dari karet dan plastik, industri mesin dan perlengkapan YTDL, serta industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer.
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dipaparkan pada acara tersebut, sejak tahun 2021 hingga Juni 2025 hanya ada tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan masterlist bahan baku dengan skema TKDN dimaksud (jangka waktu empat tahun). Jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan persetujuan masterlist bahan baku dengan skema tanpa TKDN yang mencapai 174 persetujuan pada periode yang sama (jangka waktu dua tahun).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas insentif untuk kemajuan industrinya, sekaligus mendorong pemberdayaan industri permesinan dalam negeri. Apalagi, sektor industri permesinan memiliki kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Kemenperin mencatat, industri mesin dan perlengkapan tumbuh sebesar 18,75 persen pada triwulan II tahun 2025, yang meraih pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2012. Pencapaian yang gemilang ini, didorong oleh meningkatnya belanja modal pemerintah sebesar 30,37 persen, yang berdampak langsung pada geliat produksi dan investasi.
Solehan menjelaskan, industri permesinan merupakan penyedia barang modal yang dipergunakan dalam proses produksi manufaktur. Produk permesinan yang dihasilkan pun beragam, mulai dari mesin proses, mesin perkakas, alat berat, alat mesin pertanian, hingga peralatan penunjang energi.
“Keberadaan industri permesinan sangat krusial dalam rantai pasok manufaktur untuk mendukung aktivitas pengolahan bahan baku maupun bahan setengah jadi menjadi produk jadi,” pungkasnya.