Kanwil Kemenkum Malut Gelar Diseminasi Hak Cipta Lagu dan Musik
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Hak Cipta Lagu dan Musik Sebagai Aset Karya Intelektual” bertempat di The Batik Hotel.
Kakanwil Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyampaiakan apresiasinya kepada seluruh peserta penyelenggaraan Diseminasi KI bertepatan dengan momentum hari pengayoman ke 80 Kementerian Hukum dan Republik Indonesia.
“Hak cipta lagu dan musik bukan hanya tentang melindungi karya-karya intelektual, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kepada pencipta untuk mendapatkan manfaat dari karya-karya mereka. Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Hukum hadir untuk memberi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutur Argap Situngkir, Kamis, (21/08).
Ia juga menyoroti pelaku pencipta seni lagu dan musik sebagai penghormatan dan memberikan penghargaan terhadap Pelindungan karya ciptaannya
“Marilah kita jadikan momentum 80 tahun pengayoman dan kemerdekaan ini sebagai batu pijakan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, adil, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh anak bangsa. Dengan melindungi karya, kita melindungi masa depan, dan dengan menghargai kreativitas, kita menghargai kemerdekaan yang sesungguhnya,”terang Argap Situngkir.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin dalam laporannya menyampaikan, Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Maluku Utara selalu berkomitmen untuk terus memberikan informasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual khususnya hak cipta lagu dan musik di Maluku Utara.
“Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ekosistem perlindungan Hak Cipta yang kuat di Maluku Utara.” jelas Chusni Thamrin.
Kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Zulfahmi , Pejabat Administrator, beserta jajaran, dan para undangan baik pemerintahan akademisi, pelaku usaha dan elemen masyarakat pemangku kepentingan.