Kemenkum Malut Dukung Pelindungan Kreativitas di Era Digiral, AI Jadi Sorotan
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendukung upaya pelindungan kreativitas di era digital. Pelindungan tersebut, lanjut Argap Situngkir berbasis kekayaan intelektual oleh para pencipta seperti penulis buku, musisi, penyanyi, pelaku usaha, civitas akademika, dan seluruh pihak.
“Perlunya kesadaran dan peningkatan literasi pentingnya sebuah karya dilindungi hak ciptanya melalui pendaftaran/pencatatan pada Kementerian Hukum. Dengan begitu, selain memperoleh pelindungan hukum dari klaim pihak lain, juga memberikan nilai tambah dari karya tersebut,” ungkap Argap Situngkir saat mengikuti kegiatan Workshop Pelindungan Kreativitas di Era Digiral yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum sebagai rangkaian Intellectual Property Expose Indonesia di Convention Hall Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (14/8).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat hadir secara langsung juga mendorong jajarannya untuk terus membangun sinergi dengan seluruh pihak di Malut. layanan jemput bola menjadi pilihan untuk mengajak pelaku usaha, seni, dan lainnya untuk melindungi karyanya.
Dalam kegiatan Intellectual Property Expose Indonesia Peneliti Senior dan Pendiri Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad Ramli menyoroti kreativitas berbasis artificial intelligence (AI).
Ia menilai bahwa perlu dilakukan revisi atas Undang-undang Hak Cipta karena penggunaan AI yang semakin marak digunakan. AI hanya akan bisa melakukan produk-produknya secara generatif sebagai AI generatif kalau dia bisa dilatih dengan data-data yang juga dilindungi hak cipta.
“Perlu dilakukan upaya menciptaan rasa aman, damai antara pencipta, penyanyi, produser, pembuat musik sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan karya cipta yang ada,” ujar Ahmad.
Senada, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa peluang hak cipta di era digital dapat mendorong model bisnis baru dan platform kreatif. Saa ini, revisi UU Hak Cipta tengah dilakukan untuk menjawab tantangan era digital, termasuk isu kecerdasan buatan (AI), karya cipta digital, dan tata kelola manajemen royalti.
Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa LMKM terus membenahi sistem pendistribusian royalti agar lebih terukur, akuntabel, akurat, dan transparan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pemangku kepentingan.
“Kami juga mengajak agar seluruh pencipta lagu dapat bergabung dengan LMKN agar kedepan nanti tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan semua bela pihak,” pungkasnya.