LMKN: Tidak ada Pungutan Royalti acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI

Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke 80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.

Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti.

“Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti,” ujar Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhaman Tambolotutu, Jumat (15/8).

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use

LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat KOMERSIAL dan mendistribusikan nya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara .

LMKN ini, selain berdasarkan UU Hak Cipta, juga telah diperlengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 dan lebih rinci lagi diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalty digital, dibuka nya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, dan diturunkan nya penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalty.

“LMKN memahami posisi nya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana untuk melaksanakan tugas,” lanjutnya.

LMKN menyadari bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait. Salah satu faktor penyebab dari belum efektif nya penarikan dimaksud adalah masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.

“Untuk itu, LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid,” ujarnya.

Selanjutnya LMKN menghimbau para pengguna musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait. Sejalan dengan itu LMKN akan berupaya untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti antara lain melalui proses digitalisasi.