Kemenko Tinjau Layanan Kewarganegaraan di Malut

Ternate – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan peninjauan pelayanan kewarganegaraan di Maluku Utara (Malut).

Ketua Tim dari Deputi Tata Kelola Kordinasi Hukum, Reza Adiansyah menyampaikan bahwa peninjauan ini dimaksudkan untuk mengawal agenda pembagunan nasional dengan bahasan isu utama yakni penguatan tata kelola informasi digital layanan kewarganegaraan.

“Kemenko berupaya mengidentifikasi permasalahan penanganan proses kewarganegaraan dan pewarganegaraan di daerah termasuk di Maluku Utaara. Masukan dan rumusan dari daerah dapat menjadi bahan acuan dan pertimbangan di tingkat pusat dalam mendukung pelayanan kewarganegaraan di Indonesia,” ungkapnya.

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muh. Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa meski di Malut terdapat relatif banyak Warga Negara Asing (WNA), namun kaitan dengan pewarganegaraan dan kewarganegaraan sampai saat ini belum ada permohonan. Meski begitu, fenomena kawin campur masih terjadi.

“Kemenkum Malut terus mendukung peningkatan pelayanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Malut,” ujar Kasim dalam pertemuan di ruang rapat Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (13/8).

Analis Hukum, Muh Sidik menambahkan dalam optimalisasi layanan kewarganegaraan, Kemenkum Malut rutin berkordinasi dengan Dukcapil Kab/Kota di Malut. Ia merekomendasikan adanya MoU dengan Dukcapil untuk mempermudah pengawasan dan kesamaan data secara nasional.

“Selain itu, dalam pengawasan perlunya keterlibatan Tim AHU dalam Timpora (tim pengawasan orang asing) karena secara penanganan administrasi seperti status WNA, layanan AHU berperan vital,” pungkasnya.

Koordinasi tersebut turut dihadiri Plt. Kabag Tata Usaha dan Umum, Irwan Kadir, dan para pejabat manajerial dan non manajerial Kanwil Kemenkum Malut.