Penguatan Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Malut Gelar IRH di Halbar
Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Halmahera Barat, Selasa, (12/08/).
Penilaian IRH merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan dan mengidentifikasi peraturan yang perlu direvisi, disederhanakan, atau bahkan dicabut untuk menciptakan sistem regulasi yang lebih efisien dan efektif.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat, Jason Kalopas Lalomo yang menyampaikan apresiasi pelaksanaan IRH sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola hukum di daerah.
Melalui Tim IRH Kanwil Kemenkum Malut yang diwakili ketua tim Junaedi Ahmad bersama anggota menyampaikan paparanya bahwa kegiatan ini untuk melakukan validasi dan penilaian terhadap Hasil Penilaian Mandiri (nilai awal) yang telah tercatat pada Berita Acara IRH. Proses validasi ini di seluruh daerah, termasuk Halmahera Barat, akan dijadwalkan pada bulan Agustus 2025.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa hasil akhir penilaian IRH akan dibahas dalam rapat pleno bersama Tim Sekretariat Nasional dan Tim Penilai Nasional pada September 2025. Penetapan hasil IRH akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Koordinator Wilayah TPN, Ketua TPN (Kepala BSK Kemenkum), hingga ke Menteri Hukum RI pada Oktober 2025. Dari tahapan akhir, Menteri Hukum RI akan mengesahkan hasil penilaian IRH dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB serta Pemerintah Daerah pada November 2025.
Secara terpisah Kakanwil Budi Argap Situngkir menyampaikan IRH memiliki peran penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang efektif dan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola hukum di daerah. Penilaian ini akan menjadi tolak ukur yang obyektif bagi pemerintah daerah dalam menilai capaian kinerja sekaligus merumuskan perbaikan ke depan,” jelas Argap Situngkir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi area perbaikan, menyusun langkah-langkah strategis, dan melakukan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah.