Satgas Pangan Polri Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Beras Premium

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM) inisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (5/8).

“Dari hasil penyelidikan ditemukan beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Dan dari situ telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga hasil gelar perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan,” kata Helfi.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Helfi mengatakan Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, ahli laboratorium pengujian mutu produk kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, ahli pidana. Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan di gudang PT PIM di Serang, Banten.

“Lalu melakukan uji laboratorium di balai besar pengujian konsumen pasca panen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik,” ujar Helfi.

Hasil penyidikan, ditemukan beras yang didapat dari berbagai pasar tradisional dan ritel modern, tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium, yang ditetapkan Permentan Nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 2 tahun 2023.

Para direksi pun tidak memberi arahan khusus direksi agar standar mutu beras premium tetap terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan setelah adanya temuan dari penyidik telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 juli 2025 yang lalu, pihak direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer pabrik, dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut.

“Proses produksi beras dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses namun tidak dilakukan pengawasan dengan baik, petugas QC yang melakukan uji laboratorium hanya 1 orang yang tersertifikasi dari 22 pegawai,” terangnya.

Kemudian, untuk menjamin kualitas beras premium, harusnya melakukan kontrol setiap 2 jam. Namun faktanya pihak yang berwenang itu hanya melakukan 1-2 kali kontrol setiap harinya, hal ini tentunya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk kategori beras premium.

“Berdasarkan fakta penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim menyita 58,9 ton beras dari PT PIM, anak perusahaan Wilmar Group, terkait kasus pengoplosan beras premium. Selain beras, polisi menyita mesin produksi saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ucap Helfi.

Selain beras, penyidik menyita dokumen terkait mulai dari dokumen hasil produksi hingga maintenance. “Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing,” ujarnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).