Kemenkum Malut Percepat Pendirian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Malut

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong percepatan pelaksanaan rencana aksi perjanjian kinerja pascapelaksanaan rapat koordinasi capaian kinerja semester I pekan sebelumnya.

Argap Situngkir menyatakan salah satu isu strategis yang dibahas yakni di bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), di antaranya terkait urgensi percepatan pendirian pos bantuan hukum untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Hasil rakor kemarin harus ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama. Kita harus bergerak cepat dalam menerjemahkan target nasional ke dalam rencana aksi konkret di daerah. Utamanya terkait penguatan layanan bantuan hukum dan pembentukan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan,” tegas Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (6/8).

Berdasarkan data semester I 2025, jumlah pos bantuan hukum yang telah berdiri pada seluruh desa/kelurahan di Malut sebanyak 130. Sementara jumlah desa/kelurahan di Malut kurang lebih sebanyak 1.185 desa/kelurahan. Data tersebut terus bertambah pada periode semester II 2025.

Hal ini menjadi perhatian Kakanwil Argap Situngkir bersama Kepala Divisi (Kadiv) P3H, Zulfahmi guna percepatan pendirian pos bantuan hukum. Sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan kelurahan menjadi sangat diperlukan.

Kaitan dengan itu, Kadiv P3H, Zulfahmi dalam rapat evaluasi menyampaikan poin strategis hasil pembahasan komisi, di antaranya adalah peningkatan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah, optimalisasi layanan bantuan hukum berbasis Standar Operasional (STOPELA), serta percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan sebagai wujud nyata perluasan akses keadilan di daerah.

Zulfahmi juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, penguatan peran Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta perlunya penyampaian hasil evaluasi dan rekomendasi analisis perda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai mekanisme pengendalian mutu (quality assurance).

“Seluruh target yang telah ditetapkan dalam timeline nasional harus dikawal dan dieksekusi secara konsisten di level wilayah. Terutama dalam percepatan pos bantuan hukum di seluruh desa/kelurahan di Malut,” ungkapnya.