Kejaksaan Agung Sudah Klaim Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Terlacak Di Malaysia
Kejaksaan Agung mengeklaim sudah mengetahui keberadaan Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Hal ini disampaikan menanggapi informasi terakhir dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyebutkan Riza Chalid terakhir terlacak di Malaysia.
“Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Anang mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan cara-cara untuk menghadirkan Riza ke Jakarta agar bisa diperiksa dalam kasus Pertamina. “Kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan. Dan, nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana,” lanjutnya.
Anang mengatakan, penyidik memiliki sejumlah prosedur yang harus dilakukan.
Dalam hal ini, Riza yang baru ditetapkan sebagai tersangka akan lebih dahulu dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan meski belum ada jadwal pastinya “Penyidik sedang menjadwal untuk minggu depan,” kata Anang lagi. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Mereka adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain. Lalu, Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020 Arief Sukmara (selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun. Dari daftar 9 tersangka itu, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.