Evaluasi Regulasi Daerah, Kemenkum Malut Dorong Efektivitas Hukum Pro Rakyat
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat analisis dan evaluasi hukum bertajuk menata dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan di daerah yang dinilai tumpang tindih, tidak sinkron, serta kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat membuka kegiatan menyampaikan keprihatinan atas maraknya regulasi di daerah yang tidak harmonis. Ia menekankan pentingnya peran analisis dan evaluasi hukum untuk memastikan peraturan yang lahir di daerah selaras dengan peraturan nasional dan kebutuhan riil masyarakat.
“Regulasi harus menjadi solusi, bukan beban. Melalui forum analisis dan evaluasi ini, kita berupaya menata kembali arah pembentukan hukum agar lebih adaptif, efektif, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (1/7).
Argap Situngkir menekankan bahwa rapat tersebut bertujuan merespons fenomena over regulasi, tumpang tindih, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, bahkan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Untuk itu, ia berharap melalui forum tersebut, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan hukum yang efektif, adil, pro rakyat dan berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam sesi paparan, akademisi Fakultas Pertanian Universitas Khairun Ternate, Ramli Hadun menyampaikan materi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ia menyoroti berbagai isu seperti alih fungsi lahan, degradasi, hingga ancaman perubahan iklim.
Diskusi berlanjut dengan sesi tanya jawab dari tim Pokja BPHN dan Kanwil, yang mengangkat persoalan strategis terkait pembangunan daerah dan ketersediaan lahan pertanian.
Sesi ditutup Kadiv P3H. Zulfahmi yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan analisis dan evaluasi hukum, yang akan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) untuk memperdalam temuan dan rekomendasi kebijakan.
“Tim Pokja Kanwil Kemenkum Malut akan menindaklanjuti hasil diskusi dalam FGD yang direncanakan pertengahan Juli 2025, dengan menghadirkan stakeholder terkait guna memperkuat validitas rekomendasi hukum yang akan disusun,” terang Zulfahmi.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kemenkum Maluku Utara dalam mewujudkan sistem hukum daerah yang efektif, harmonis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.