Lapas Kelas IIA Purwokerto Perkuat Sistem Keamanan Melalui Rapat Internal

(Purwokerto, [30 Juni 2025]) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menggelar rapat internal untuk mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, sesuai Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Tengah Nomor WP.13.PK.08.02 – 354.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menghasilkan membahas arahan Kakanwil DitjenPas Jawa Tengah guna memperketat keamanan dan antisipasi gangguan, dengan perhatikan poin-poin penting

1. Petugas piket malam hari dipertebal dengan melibatkan unsur petugas administrasi. Pengaturan shift dan penugasan ditentukan oleh Kepala UPT untuk memastikan pengawasan maksimal.

2. Berkoordinasi dengan Polres/Polsek setempat untuk bantuan pengamanan, termasuk dukungan teknis dan operasional. Mekanisme pelaksanaannya akan dikomunikasikan secara intensif dengan pihak kepolisian.

3. Kepala UPT melakukan pengecekan langsung pada siang dan malam hari, terutama pada jam-jam rawan. Selain memantau kondisi lapangan, beliau juga memberikan penguatan motivasi dan pengarahan kepada petugas jaga.

4. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilarang membuang sampah ke luar Lapas. Aktivitas pembuangan sampah hanya boleh dilakukan oleh petugas secara bergantian sesuai jadwal yang ditetapkan.

5. Setiap pengeluaran WBP harus melalui SOP yang berlaku. Tidak diperkenankan mengeluarkan WBP tanpa izin langsung dari Kepala UPT, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto menegaskan “Kami tidak main-main dalam menjaga keamanan. Semua petugas harus disiplin, dan kami akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.”

Lapas Purwokerto akan melakukan evaluasi rutin dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan ini kepada Kanwil Ditjen PAS Jawa Tengah.

Humas Lapas Purwokerto