Polda Banten Bongkar Kasus Penipuan Love Scamming Mengaku Sebagai Mantan Pilot

Polda Banten membongkar kasus penipuan asmara atau love scamming. Korbannya seorang perempuan, Kani Dwi Haryani, yang disebut sebagai staf media presiden Prabowo Subianto.

Korban melaporkan seseorang di balik akun @febrianalydrss yang dipakai oleh terduga pelaku love scamming. Akun itu dimiliki oleh Marpuah, 21 tahun, warga Lebak, Banten. Marpuah menipu Kani dengan mengaku sebagai mantan pilot. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana mengatakan Kani melapor pada 13 Juni 2025.

Menurut Yudhis, perkenalan Kani dengan Marpuah bermula sekitar November 2024 melalui Instagram. Sementara itu, akun Instagram Marpuah bernama Febrian atau @febrianalydrss menggunakan foto orang lain seolah-olah pilot memberikan komentar di akun Kani @kanidwi: “salamin ke pakwowo ya mba.” Komentar itu dibalas oleh @kanidwi, “Hi, Haloooooo. Okeeey disalamken hehe.”

Yudhis mengatakan setelah komentar pada November 2024, Kani tetap komunikasi dengan Febrian hingga 8 Januari 2025 melalui WhatsApp. “Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi,” ujar Yudhis.

Dua bulan kemudian pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB,  Febrian meminjam uang kepada Kani sebesar Rp 13 juta. Peminjaman itu digunakan dengan alasan sepupunya bernama Miftahul Syifa/Cipa mau kerja melalui orang dalam. Keesokan harinya, pada Ahad 2 Maret 2025, Kani meminjamkan uangnya dengan mentransfer ke rekening BRI 7411010xx891531 atas nama Indri Sintia.

Selang sebulan kemudian pada 27 April 2025,  Febrian kembali meminjam uang kepada Kani. Kali ini angkanya lebih besar yakni Rp 35 juta. “Peminjaman kedua dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” kata Yudhis.

Kani pun curiga dan mendatangi rumah orang yang mengaku bernama Febrian di Rangkas Bitung, Lebak. Alamat itu didapat Kani karena ia pernah mengirim bunga ke sana. Sampai di sana, Kani mendapati bahwa Febrian itu nama fiktif dan menyadari telah menjadi korban penipuan.

Kani pun melaporkan kasus itu ke Polda Banten. Polda Banten menangkap Febrian yang ternyata bukan seorang laki-laki, melainkan seorang perempuan bernama Marpuah.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 13,1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah), 1 buah flashdisk, 1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873.

Polisi mengenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.