Kemendagri Melarang Ormas Menggunakan Atribut Mirip Dengan Milik, TNI, Polri atau Kejaksaan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menggunakan atribut yang mirip dengan milik TNI, Polri, atau Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, meminta kepada para kepala daerah agar mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang masih nekat mengenakan atribut tersebut. Bima menyerukan agar kepala daerah itu bisa mendata ormas yang terindikasi melanggar undang-undang.

“Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi,” kata Bima Arya usai konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa larangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 60 ayat 1. Dalam peraturan tersebut, Bima menjelaskan bahwa ormas yang melanggar akan menghadapi sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK dari Kementerian Hukum. Namun, Kemendagri belum memberikan batas waktu yang jelas bagi kepala daerah untuk mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar.

“Yang penting adalah prosesnya itu dimulai,” ucap mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Bunyi Aturan UU Nomor 16 Tahun 2017

Larangan bagi ormas mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai TNI, Polri, atau Jaksa ini tercantum dalam Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017. Berikut adalah bunyi pasal tersebut yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b.Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Di samping itu, dalam pasal 60 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 seperti yang disampaikan oleh Wamendagri Bima Arya, menjelaskan bahwa ormas yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah bunyi pasal tersebut yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Pasal 60

(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.

Dukungan dari Komisi III DPR RI

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tidak seharusnya ada ormas yang mengenakan seragam yang mirip dengan aparat, terutama TNI dan Polri. Ia mendukung langkah tegas Kemendagri untuk melarang praktik tersebut.

Sahroni pun menilai bahwa penggunaan atribut TNI/Polri oleh ormas dapat memberikan kesan bahwa mereka memiliki kekuatan, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan di masyarakat. Politikus dari Partai Nasdem ini juga menyatakan bahwa praktik ini sudah lama mengganggu ketentraman publik.

“Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025 seperti yang dikutip dari Antara.

Sahroni juga mengharapkan agar Kemendagri memberikan batas waktu kepada semua ormas yang masih menggunakan atribut mirip aparat untuk segera mengganti seragam mereka, misalnya dalam waktu 30 hari.