Kanwil Kemenkum Malut Capai 100% Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan ASN

Ternate— Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan berhasil mencapai 100% kepatuhan dalam pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Aplikasi Seraya.

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh staf jabatan fungsional Analis SDM dari ruang rapat lantai 2 pada Rabu (18/6).

Kegiatan monev dibuka dengan laporan dari Indah Dwi Widyasih, Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Urusan SDM Inspektorat Jenderal, dan dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto.

Dalam arahannya, Baroto menyampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan melalui Aplikasi Seraya adalah bagian penting dari strategi pencegahan penyimpangan dan kerugian negara. Ia juga memberikan apresiasi kepada unit kerja yang telah mencapai kepatuhan penuh, termasuk Kanwil Kemenkum Malut, serta menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai nilai utama ASN.

Materi kegiatan disampaikan oleh Apriliya, Analis SDM Itjen Kemenkum, yang menggarisbawahi tiga fokus utama strategi pelaporan LHK tahun 2025, yaitu pencapaian pelaporan LHK dan pengunggahan BPE SPT secara 100%.

Selaim itu juga terkait akselerasi capaian LHK SERAYA 100% melalui dukungan pimpinan, sinergi pelapor dan administrator dan monitoring yang konsisten dan berkelanjutan oleh setiap unit kerja.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelaporan kekayaan pribadi secara transparan.

“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari kesadaran ASN di lingkungan Kanwil Malut untuk terus menjaga integritas dan tanggung jawab moral sebagai pelayan publik. Saya berharap semangat ini terus dipelihara dan ditingkatkan dalam setiap aspek kerja,” tegas Argap Situngkir.

Lebih lanjut, Argap Situngkir menekankan bahwa pelaporan LHK bukan hanya kewajiban formal, melainkan bagian dari penguatan nilai-nilai profesionalisme dalam birokrasi.