Kejaksaan Agung Kembali Periksa Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Satu staf khusus yang menjalani pemeriksaan hari ini adalah Jurist Tan.

Selasa kemarin, penyidik telah memeriksa stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani sementara satu lagi, Ibrahim Arif, akan menjalani pemeriksaan pada Kamis besok.

“Dijadwal (pemanggilan) besok (Rabu) dan lusa (Kamis),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Harli menuturkan, penyidik akan mengambil keterangan Jurist Tan pada Rabu, 11 Juni 2025. Sedangkan Ibrahim Arif akan diperiksasehari kemudian, Kamis, 12 Juni.

Harli menjelaskan, penyidik memeriksa ketiganya soal keterlibatan mereka dalam tim teknologi yang ikut merancang kebijakan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi saat pandemi Covid-19.

“Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.

Selain menelusuri peran para staf khusus, penyidik, kata Harli, juga berfokus pada bukti elektronik berupa rekaman percakapan yang diduga menunjukkan adanya pembahasan internal menyoal proses pengadaan tersebut.

Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop ini setelah mengendus ada kongkalikong atau permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk membuat kajian yang mengunggulkan laptop Chromebook.

“Supaya diarahkan (pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli pada Senin pekan lalu, 2 Juni 2025.

Hingga saat ini, tim penyidik masih menelusuri siapa pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop chromebook dengan memeriksa 28 saksi. Kejaksaan menaikkan status perkara ini ke penyidikan umum per Selasa, 20 Mei 2025.

Penyidik juga masih mencari tahu pihak yang pertama kali merekomendasikan laptop Chromebook dalam proyek ini sehingga belum ada yang ditetapkan tersangka. Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan sejuta laptop Chromebook ini mencapai angka Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menduga proyek ini bermasalah karena sebelumnya Kemendikbudristek  telah membuat kajian yang menyatakan Chromebook itu  tak cocok digunakan di Indonesia yang memiliki keterbatasan jaringan internet. Kajian itu menyarankan agar menggunakan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun kajian itu justru diubah. 

Nadiem Makarim sendiri telah membantah terjadi perubahan kajian. Dia menyatakan kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda. Menurut dia, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah 3T (Terpencil, Terdepan dan Terluar). Sementara kajian kedua ditujukan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang baik.