Rutan Surakarta Gelar Penguatan Kehumasan dan Sosialisasi KUHP Bersama Ditjenpas Secara Daring
Surakarta – Rutan Kelas I Surakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Kehumasan dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (27/05). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran humas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Rutan Surakarta untuk meningkatkan kompetensi dan peran aktif petugas humas dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta memahami perkembangan regulasi hukum terbaru.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber dalam sesi penguatan kehumasan, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dit. Tekforma) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Beliau menyampaikan pentingnya peran humas dalam membangun citra positif institusi pemasyarakatan serta mendorong komunikasi publik yang efektif dan profesional.
Sementara itu, sesi sosialisasi KUHP disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Dirjen Pas, Dr. Tr. Sigit Budiyanto. Dalam paparannya, Dr. Sigit menekankan urgensi pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebagai dasar hukum yang akan segera diimplementasikan, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta, yang aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan. Diharapkan melalui kegiatan ini, petugas humas pemasyarakatan semakin siap dalam menyampaikan informasi kepada publik dan turut serta dalam mensosialisasikan kebijakan hukum terbaru.
Kepala Rutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan berkomitmen untuk terus menjadi fasilitator dalam peningkatan kapasitas SDM pemasyarakatan melalui berbagai kegiatan edukatif dan kolaboratif yang berdampak positif bagi institusi dan masyarakat.