Polda Banten Berhasil Ungkap Praktik Curang Pemindahan Isi Gas LPG 3 Kg
Kelangkaan gas LPG subsidi di masyarakat belakangan ini bikin resah. Harga di pengecer pun melonjak. Melihat potensi adanya praktik nakal yang merugikan warga, tim dari Polda Banten langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik curang berupa pemindahan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Aksi ini terjadi di sebuah pangkalan gas yang berlokasi di Kp. Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten,pada Selasa (27/5/2025) Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Kapolda Banten berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat sudah cukup susah cari gas 3 kg, lalu masih ada saja yang tega memainkannya demi keuntungan pribadi. Polda Banten tak akan tinggal diam terhadap pelaku yang merugikan warga,” tegas Didik, Selasa (27/05).
Sementara itu, Kasubdit Indagsi AKBP Donny Satria menjelaskan modus yang digunakan pelaku cukup rapi.
Mereka memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dengan bantuan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi.
“Pelaku menggunakan selang khusus yang sudah disambungkan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Bahkan, mereka pakai es batu untuk menurunkan suhu tabung 12 kg supaya proses pemindahan gas berjalan lancar. Satu tabung 12 kg bisa diisi dari empat tabung 3 kg,” jelas Donny.
Diketahui, pelaku merupakan pemilik sub-pangkalan LPG subsidi yang sudah ditunjuk oleh Agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak 2008.
Mereka membeli gas subsidi seharga Rp16.000 per tabung dan menjual kembali seharga Rp19.000 hingga Rp20.000.
Dengan kuota bulanan mencapai 2.000 tabung, pelaku kemudian memindahkan gas ke tabung 12 kg dan menjualnya seharga Rp200.000 per tabung ke masyarakat.
“Pelaku utama berinisial MS (53), pemilik usaha, dan EN (46) sebagai operator penyuntik gas. Dalam sehari, mereka bisa menyuntik isi dari 50 tabung 3 kg. Dari situ, mereka meraup untung sekitar Rp6,8 juta per hari. Kalau dikalkulasi selama tiga bulan, kerugian negara bisa tembus Rp612 juta,” beber Donny.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 2 selang regulator pemindah gas LPG
- 3 obeng
- 3 karung goni
- 2 buku penjualan
- 1 ember
- 1 kalkulator
- 1 bungkus karet seal gas
- 21 tabung LPG 12 kg berisi
- 10 tabung LPG 12 kg kosong
- 59 tabung LPG 3 kg berisi
- 41 tabung LPG 3 kg kosong
- 1 unit mobil Daihatsu Zebra biru A 8043 V
Terakhir, AKBP Donny menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 6 tahun atau denda sampai Rp60 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Kami harap ini jadi efek jera bagi pelaku lainnya,” tutup Donny.