Polri Mengidentifikasi Sejumlah Grup Facebook Yang Digunakan Untuk Penyebaran Konten Pornografi

Polri mengidentifikasi sejumlah grup Facebook yang digunakan untuk penyebaran konten pornografi. Hal ini diketahui dalam pengembangan enam tersangka kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.

“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengindentikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Namun, Himawan belum membeberkan jumlah pasti grup tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut, yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka, dalam kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, K di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.

Para pelaku ditangkap pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.

Berikut ini peran masing-masing tersangka

1. MR

MR berperan sebagai orang yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR.

2. DK

Tersangka DK berperan sebagai pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.

3. MS

Tersangka MS selaku pemilik akun Facebook Masbro. MS juga member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka.

4. MJ

MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphone pribadi dan menyimpan konten tersebut.

MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi, ada empat orang anak yang menjadi korban.

5. MA

Tersangka MA berperan pemilik akun Facebook Rajawali. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.

6. KA

Tersangka KA pemilik akun Facebook atas nama Temon-temon. KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Ia mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.