Kemenkum Malut Fasilitasi Permohonan Cuti Notaris Pengganti Kota Ternate

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut melakukan fasilitasi terhadap Notaris pengganti Kota Ternate yang melakukan permohonan cuti atas nama Anita Kriptiani. Fasilitasi tersebut dilaksanakan di ruang bidang Administrasi Hukum Umum, Selasa (04/3) selaku pengampu tugas layanan kenotariatan di Malut.

Diketahui, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thanrin memastikan pelayanan publik khususnya notaris di Kanwil Kemenkum Malut tetap berjalan dengan baik di tengah pelaksanaan efisiensi anggaran. Pelayanan publik kata Budi Argap Situngkir, menjadi layanan prioritas yang terus dilaksanakan jajaranya guna memenuhi ekspektasi baik masyarakat.

“Pelayanan publik termasuk notaris diharapkan dapat terus ditingkatkan. Kami juga mendorong profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Budi Argap Situngkir.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji melalui tim AHU, Ismar Adun yang menerima audiensi pemohon menyampaikan, akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat permohonan dan dokumen pendukung yang dilampirkan.

“Ini sudah menjadi prosedur. Ini dilakukanj untuk menastikan kebenaran data dan informasi Notaris yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan,” tutur Ismar.

Ismar, lebih jauh menyampaikan bahwa hasil verifikasi dan validasi berkas tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan laporan ke pimpinan tinggi selaku pemberi keputusan untuk dapat mengeluarkan surat keputusan.