Kemenkum Malut Prioritaskan Pengembangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Ternate – Pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Maluku Utara (Malut) menjadi prioritas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).

Dalam mematangkan persiapan pengembangan kawasan berbasis KI tersebut, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menggelar rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), diwakili Hadiyono, Rizki dan Habibah Afianti pada Rabu (26/2).

Chusni dalam arahannya menyampaikan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam pengembangan KI di Malut. Argap Situngkir dalam kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa Malut memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi berbasis KI. Sehingga, salah satu prioritas yang akan dioptimalkan yakni pengembangan kawasan berbasis KI.

“Pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual sebagai bagian dari target kinerja Kanwil Kemenkum Malut, diharapkan dapat mendorong peningkatan pendaftaran KI di Malut dalam rangka pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” kata Chusni saat didampingi jajarannya.

Hal ini relevan dengan pembentukan kawasan karya cipta dan kawasan desain industri yang bertujuan untuk mendorong inovasi serta mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia khususnya di Malut.

Tim DJKI, Hadiyono dalam pembahasan tersebut, memberikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan kawasan berbasis KI, termasuk prosedur, kriteria, dan standar yang harus dipenuhi untuk memastikan kawasan tersebut dapat berjalan dengan efektif.

“DJKI mendukung penuh Kanwil Kemenkum Malut dalam pengembangan kawasan berbasis KI di Maluku Utara,” terangnya.

Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah terkait pencanangan kawasan tersebut, mulai dari perencanaan hingga penyiapan fasilitas yang mendukung. Hal ini bertujuan agar kawasan berbasis KI dapat menjadi tempat yang kondusif bagi para pelaku industri kreatif.