Pembinaan Hukum dan Harmonisasi Peraturan PerUU Patut Didukung Rencana Kerja yang Matang

Ternate – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Malut, Zulfahmi menggelar rapat rencana kerja bersama jajarannya dalam rangka optimalisasi capaian perjanjian kinerja tahun 2025.

Zulfahmi memaparkan program strategis tahun 2025 di antaranya mencakup rancangan peraturan daerah, pembinaan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, rekomendasi strategi kebijakan hukum, analisis dan evaluasi perda, JDIHN.

“Termasuk optimalisasi dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum dan desa/kelurahan sadar hukum. Seluruh program dan kegiatan ini patut didukung dengan rencana kerja disertai postur yang disusun dengan baik,” ujar Zulfahmi kepada Pejabat Administrasi, JFT dan JFU di ruang rapat kanwil, Selasa (14/1).

Rencana kerja yang disusun tersebut pada gilirannya harus didukung dengan komposisi SDM yang memadai. Olehnya itu, Zulfahmi mengatakan bahwa transisi struktural ke fungsional nantinya akan diikuti oleh pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) dari Kakanwil Budi Argap Situngkir guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi kesiapan jajaran di bawah komando Kadiv P3H Zulfahmi dalam menyusun rencana kerja yang berisi rincian target kegiatan. Budi Argap Situngkir mendorong agar rencana kerja disusun disesuaikan dengan rincian target pada perjanjian kinerja yang telah ditandatangani Kakanwil bersama Dirjen PerUU, Kepala BPHN, dan Kepala BSK sebagai pedoman.

Selanjutnya, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, dan Kasubbid Pengkajian, Penilitian Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng beserta para JFT/JFU menyampaikan detail kegiatan di bidang masing-masing.

Di akhir rapat, Kadiv P3H Zulfahmi meminta jajarannya untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang akan dihadapi seperti pagu blokir dan penyusunan tim kerja. Sehingga harapannya pelaksanaan rencana kerja berbasis pada perjanjian kinerja tahun 2025 dapat berjalan efektif, efisien dan sukses sesuai target yang ditetapkan.